PERISTIWA
Slamet Uliandi: Tersangka Penyadapan Belum Ditahan
Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka penyadapan namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
PANTAU24.com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Divisi Humas Polri pada Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyatakan bahwa status Slamet Uliandi telah meningkat menjadi tersangka dari sebelumnya hanya sebagai saksi. “Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Namun, Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet Uliandi belum bisa ditahan karena sedang dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke. “Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” kata Suhermanto.
Selain Slamet Uliandi, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yang telah ditahan di Rutan Mako Brimob Depok sejak Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Suhermanto mengungkapkan bahwa terdapat peran Slamet Uliandi dalam izin penyadapan yang diberikan kepada Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. “Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc, melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.


You must be logged in to post a comment Login