PERISTIWA
Empat Jenderal Polisi Jadi Tersangka dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, dengan perkembangan terbaru melibatkan Irjen Slamet Uliandi.
PANTAU24.com – Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto terus berkembang, dengan polisi menetapkan jumlah tersangka menjadi empat jenderal. Tersangka terbaru adalah Irjen Slamet Uliandi, yang bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi menghadapi tuduhan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (5/11/2026), bahwa penetapan Irjen Slamet Uliandi didasarkan pada hasil gelar perkara. “Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ungkap Suhermanto.
Dalam kasus ini, Slamet Uliandi dituduh memberi izin kepada Irjen Ahrie Sonta untuk menghapus jejak penyadapan. Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo terjadi dari tahun 2025 hingga 2026, menjadikan pemimpin negara, tokoh politik, dan lainnya sebagai target.
Meskipun menjadi tersangka, Slamet Uliandi tidak ditahan, berbeda dengan tiga jenderal lainnya yang kini berada di Mako Brimob. Suhermanto menyebut alasan kesehatan sebagai faktor tidak ditahannya Slamet. “Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa penyelidikan ini mengarah pada indikasi makar. “Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” katanya pada Rabu (4/11/2026).
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login