Connect with us

PERISTIWA

Polri Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal. SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Published

on

PANTAU24.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Tindakan ini diumumkan pada Kamis (5/11/2026) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.

Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, selaku Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Penyidik masih belum dapat menahan tersangka karena kondisi kesehatannya yang menurun setelah mengalami stroke.

Kasus penyadapan tanpa prosedural ini telah menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat sifat pelanggarannya yang sensitif dan berpotensi mengancam privasi banyak pihak. Penyidik terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tindakan penyadapan ilegal ini melibatkan penghapusan data elektronik yang dapat mengganggu integritas sistem informasi dan pelanggaran atas akses data secara tidak sah, yang merupakan bagian dari tindak pidana yang serius di ranah siber.

Sampai saat ini, perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum SU dan proses penyidikan kasus ini masih akan terus disampaikan kepada publik oleh pihak Polri sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penegakan hukum.

Fakta menarik dan bermanfaat

Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.