Connect with us

PERISTIWA

Mahfud MD: MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut

Mahfud MD tegaskan putusan MA terkait suket ijazah Gibran bersifat retroaktif.

Published

on

PANTAU24.com – Ahli Hukum Tata Negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersifat ex-tunc atau berlaku surut (retroaktif). Mahfud menyampaikan bahwa penggunaan diksi ‘batal’ oleh MA menunjukkan bahwa surat tersebut dianggap tidak pernah ada dan penggunaannya sejak awal dinyatakan tidak sah demi hukum.

“Pasca-vonis MA tentang Suket Gibran, ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc, istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’. Sedangkan kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut, diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’, bukan membatalkan,” ujar Mahfud MD, melalui keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Mahfud menjelaskan perbedaan mendasar antara sifat hukum ex-nunc dan ex-tunc. Putusan yang berbunyi ‘membatalkan’ atau ex-nunc, berarti dokumen tersebut baru tidak berlaku sejak putusan dibacakan, sementara tindakan masa lalu tetap sah. Namun, jika amar menyebut ‘batal’ atau ex-tunc, maka akibat hukum dari penerbitan suket itu gugur sejak awal penerbitannya.

Implikasi sifat retroaktif ini menyentuh keabsahan syarat administratif pendaftaran Gibran sebagai Wapres pada Pilpres 2024. Dengan dinyatakan tidak adanya suket sejak awal, kelengkapan berkas penyetaraan ijazah yang diserahkan ke penyelenggara pemilu menjadi tidak sah. “MA menyatakan batal artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah,” pungkas Mahfud.

Menanggapi putusan MA ini, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan hormat. Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membuka opsi hak angket DPR untuk menyikapi keabsahan syarat Wapres Gibran usai putusan MA. Mahfud MD menilai bahwa tindak lanjut posisi Gibran berada di ranah politik setelah pembatalan suket ijazah tersebut.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.