PERISTIWA
Penyidikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Dimulai
Kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan Betrand Peto telah naik ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
PANTAU24.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi Betrand Peto telah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Laporan ini diajukan oleh ANW.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang juga korban dalam kasus ini, sejumlah saksi, dan terlapor yang diidentifikasi sebagai ABT alias BP. Saksi-saksi yang sudah diperiksa antara lain DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.
“Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” ujar Onkoseno di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Selain mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, pihak berwajib juga telah menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut termasuk hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka korban, dan riwayat percakapan di media sosial. Onkoseno menambahkan, “Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.”
Betrand Peto, yang juga dikenal sebagai Onyo, memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada 8 Oktober 2026. Proses pemeriksaan berlangsung intensif selama 8,5 jam, di mana ia dicecar dengan 55 pertanyaan. “Ini panggilan terkait dugaan ya, tentang laporan TPKS, dari jam 13.00 sampai jam 10.00 kurang 10 ya? Jam 10.00. Dan tadi ada 55 pertanyaan,” ucap kuasa hukumnya, Timothy Ezra.
Pihak kuasa hukum, Timothy Ezra, menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi. “Jadi statusnya ini berita acara klarifikasi. Jadi belum naik ke mana-mana. Jadi ini masih bergulir, masih ada analisa rekam medik dari si pelapor, dan juga psikologis forensik,” jelas Timothy.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login