PERISTIWA
Gugatan Ijazah Gibran Dianggap Cacat Administratif oleh MK dan MA
Gugatan terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming diajukan ke MK, PTUN, dan MA dengan hasil beragam.
PANTAU24.com – Sejumlah pihak melayangkan gugatan terhadap kelayakan ijazah Gibran Rakabuming, Wakil Presiden RI, yang dijadikan syarat pencalonan dalam Pilpres 2024. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 telah diajukan ke MK pada 10 September 2026. Sekelompok penggugat, termasuk Denny Indrayana, menuduh KPU melakukan manipulasi administratif untuk meloloskan Gibran. Meski MK menolak gugatan tersebut pada 6 Oktober, hakim menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran dari luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar hakim MK Adies Kadir saat sidang putusan.
Di sisi lain, di PTUN terdapat dua gugatan mengenai Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri Gibran. Gugatan oleh Mercy Sihombing telah dicabut, sedangkan yang diajukan Subhan Palal dinyatakan tidak dapat diterima baik di PTUN maupun di PN Jakarta Pusat.
Namun, Subhan mengajukan kasasi ke MA, yang pada 30 Oktober mengabulkan gugatannya dan menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah sebagai syarat pencalonan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login