Connect with us

PERISTIWA

Ahmad Sahroni Tolak Usul KPK Soal Perampasan Harta Pejabat

Ahmad Sahroni menolak usul KPK untuk merampas harta pejabat tanpa pelaporan karena dianggap melanggar HAM.

Published

on

PANTAU24.com – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas. Sahroni menilai usulan tersebut bisa melanggar hak asasi manusia (HAM) bila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pembuktian tindak pidana.

Sahroni menegaskan pentingnya asas hukum dan HAM dalam proses penyitaan aset, sehingga tidak boleh terjadi perampasan aset tanpa sebab yang tepat. “Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (27/10).

Meskipun demikian, politikus Partai NasDem itu tetap mendorong penerapan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. Menurut Sahroni, KPK harus memastikan bahwa setiap penyelenggara negara melaporkan kekayaannya dengan baik, karena LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab dalam jabatan.

RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam proses penyerapan aspirasi di Komisi III DPR, dan menyertakan beberapa usulan untuk mengatur skema perampasan aset, termasuk melalui putusan pidana. Sahroni menekankan bahwa setiap regulasi harus memegang asas praduga tak bersalah agar hukum tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. “Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meliputi ketentuan yang mengatur perampasan aset atau harta kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. Ia berpendapat, jika ketentuan tersebut diatur dalam RUU, maka semua penyelenggara negara akan terdorong untuk melaporkan LHKPN dengan akurat. “Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.