PERISTIWA
Ahli BPK Jelaskan Tahap Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
Ahli BPK memaparkan tahapan penghitungan kerugian negara dalam sidang kasus kuota haji. Simak detail proses dan dampaknya.
PANTAU24.com – AUDITOR Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, memaparkan empat tahap penghitungan kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan investigatif terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Keempat tahap tersebut meliputi pra perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan. Pengungkapan ini disampaikan Ramadhani saat bersaksi sebagai ahli dalam Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/10).
Sidang ini menghadirkan empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Ramadhani menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mengikuti Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang tercantum dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli.
Pada tahap pra perencanaan, auditor memahami kasus dan mengumpulkan bukti dari instansi berwenang untuk memastikan kasus tersebut termasuk dalam lingkup keuangan negara. Proses ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian bukti dengan konstruksi kasus. Selanjutnya, tahap perencanaan meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan, surat tugas pemeriksaan, dan program pemeriksaan.
Tahap ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan, di mana auditor mendalami kasus, menganalisis dan mengevaluasi bukti, serta menyusun konsep simpulan terkait penyimpangan dan nilai kerugian negara. “Dan yang terakhir adalah pelaporan. Nah, di pelaporan di sini kita akan menyusun konsep hasil pemeriksaan, finalisasi, dan output-nya adalah laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara,” ujar Ramadhani.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Jaksa menduga perbuatan tersebut melibatkan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham. Dukungan kepada Yaqut tidak serta merta membenarkan dugaan pidana, dan hal ini disampaikan oleh Alwan saat menekankan pentingnya proses hukum yang transparan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.


You must be logged in to post a comment Login