Connect with us

PERISTIWA

Chris Brown Terhindar dari Penjara Usai Insiden Kekerasan di London

Chris Brown terhindar dari penjara setelah insiden kekerasan di kelab London; mendapat hukuman percobaan.

Published

on

PANTAU24.com – Penyanyi R&B asal Amerika Serikat, Chris Brown, terhindar dari hukuman penjara secara langsung setelah memukul seorang pria dua kali menggunakan botol tequila kaca di kepala di sebuah kelab malam di London.

Atas tindakan tersebut, Chris Brown dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan penangguhan selama 12 bulan. Putusan tersebut terkait dengan insiden penganiayaan yang terjadi di kelab Tape, Mayfair, London, pada dini hari 19 Februari 2023. Selain Brown, Omololu Akinlolu, yang merupakan pelatih vokal dan rapper, juga dijatuhi hukuman penjara empat bulan yang ditangguhkan selama 12 bulan.

Kedua pria tersebut, yang telah mengakui bersalah atas tuduhan keributan publik, diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing £1.500. Dengan status hukuman percobaan ini, Brown tidak akan dipenjara kecuali melakukan tindak pidana lain selama masa penangguhan.

Dalam persidangan di Southwark Crown Court, jaksa memperlihatkan rekaman CCTV dari dalam kelab yang menunjukkan kejadian hanya berlangsung selama 20 detik. Jaksa Penuntut Umum, Heidi Stonecliffe KC, menjelaskan Brown mengayunkan botol kaca kepada korban, Abraham ‘Abe’ Diaw, empat kali, dua di antaranya mengenai kepala dan satu di bahu.

Pembela Brown mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tingkat kekuatan rendah dan tidak menyebabkan luka serius. Hakim Tony Baumgartner telah menekankan bahwa penggunaan botol kaca tersebut berbahaya meskipun Brown tidak direncanakan sebelumnya. Kuasa hukum Brown, Sallie Bennett-Jenkins KC, menyampaikan permintaan maaf dan menekankan penyesalan kliennya atas insiden ini.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.