Connect with us

PERISTIWA

Yusril Ihza Mahendra: Perlunya Pembaruan dalam UU Tipikor

Yusril Ihza Mahendra tekankan pentingnya pembaruan UU Tipikor untuk hadapi korupsi lebih efektif.

Published

on

PANTAU24.com – Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar hukum terkemuka Indonesia, menilai bahwa pembaruan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah sebuah keharusan. Pernyataan ini ditegaskannya saat menanggapi isu redefinisi tindakan korupsi di Jakarta pada Rabu (tanggal tidak disebutkan).

Yusril menyatakan bahwa definisi korupsi dalam UU saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. “Memang kita perlu pembaruan dalam UU Tipikor,” kata Yusril. Menurutnya, definisi yang ada cenderung membuat banyak pelaku bisa mencari celah dalam hukum.

Lebih lanjut, Yusril menguraikan bahwa beberapa standar internasional sudah selangkah lebih maju dalam mendefinisikan dan memberantas korupsi. Ia mencontohkan tentang bagaimana negara-negara lain telah mengadaptasi hukum mereka agar lebih akurat dan responsif terhadap berbagai indikasi korupsi yang sebelumnya mungkin tidak tertangani.

Yusril juga mengingatkan bahwa pembaruan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan permasalahan baru. “Jangan sampai kita malah terjebak dalam aturan yang terlalu longgar atau bahkan terlalu kaku,” tambahnya.

Usulan pembaruan ini, menurut Yusril, diharapkan dapat mengurangi ruang gerak bagi para pelaku korupsi, sekaligus memperkuat sistem hukum untuk lebih proaktif mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.