Connect with us

PERISTIWA

KPK Respons Usulan Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi usulan penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi dari Dewan Ekonomi Nasional.

Published

on

PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tanggapan resmi terkait usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhur Binsar Pandjaitan. Usulan tersebut termasuk penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yakni UU No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Budi menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor dan juga diadopsi dalam KUHP Nasional pada Pasal 603 dan 604. “Bahwa kerugian keuangan negara menjadi salah satu jenis tindak pidana korupsi, di mana dalam Undang-Undang Tipikor ada 30 jenis. Dan kemudian juga sudah diserap atau kemudian diatur juga di dalam KUHP Nasional di Pasal 603, 604,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

Budi menambahkan bahwa penanganan perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor telah diuji di persidangan dan hakim sudah memutus para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pasal 603 dan 604 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menggantikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. “Kemudian kalau kita melihat secara lengkap terkait dengan Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor, kerugian keuangan negara juga tidak berdiri sendiri,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa pengujian berulang kali mengenai sangkaan Pasal 2 dan 3 sudah membuktikan bahwa proses hukum terkait kerugian keuangan negara sah dan terdakwa diputus bersalah. Fokus penguatan pemberantasan korupsi, menurutnya, adalah tindak pidana yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum menjadi tindak pidana di Indonesia. “Nah, artinya terkait dengan diskursus kerugian keuangan negara sudah firm,” katanya.

Selain itu, Budi menekankan empat tindak pidana dalam UNCAC yang belum diatur di Indonesia, termasuk penyuapan terhadap pejabat asing, suap di sektor swasta, perdagangan pengaruh, dan perolehan yang tidak sah. “Tentunya yang kami butuhkan sekarang bukan lagi soal dialektika unsur Pasal 2, Pasal 3, soal kerugian keuangan negara,” ungkap Budi.

Fakta menarik dan bermanfaat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan dari DEN terkait perubahan definisi korupsi, menggarisbawahi bahwa perubahan tersebut penting untuk modernisasi penanganan korupsi sesuai standar internasional. “Tadi Presiden setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.