PERISTIWA
Kajati DKI Jakarta Akan Sandang Pangkat Bintang Tiga
Kajati DKI Jakarta akan naik pangkat sejajar dengan Pangdam dan Kapolda berdasarkan Perpres No 45/2026.
PANTAU24.com – Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta akan mengalami kenaikan pangkat menjadi setara dengan bintang tiga, mengikuti jejak Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapatkan perubahan serupa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan bahwa usulan tersebut telah disampaikan Kejaksaan Agung kepada Presiden Prabowo Subianto. “Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui untuk Pangdam, Kapolda sudah bintang tiga. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10).
Usulan dari Kejaksaan Agung itu telah disetujui oleh Presiden Prabowo dan resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, posisi Kajati DKI Jakarta diubah menjadi jabatan struktural eselon I.b. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Selain Kajati, perubahan juga berlaku untuk Wakil Kajati DKI Jakarta, yang kini dijadikan jabatan struktural eselon II.a. atau jabatan pimpinan tinggi pratama, serta asisten pada Kajati DKI Jakarta yang menjadi eselon II.b.
Sebelumnya, Panglima Kodam Jaya yang dijabat oleh Letjen Deddy Suryadi, dan Kapolda Metro Jaya, dijabat oleh Komjen Dadang Hartanto, telah mengalami kenaikan pangkat serupa. Hal ini merupakan bagian dari validasi organisasi dan penyesuaian struktur pimpinan di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login