Connect with us

PERISTIWA

DJP Targetkan Penerimaan Pajak Digital Rp 16 Triliun

DJP menargetkan penerimaan pajak digital Rp 16 triliun meski menghadapi tantangan transaksi kripto.

Published

on

PANTAU24.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan target penerimaan pajak digital sebesar Rp 16 triliun. Langkah ini diumumkan dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Penerimaan pajak digital ini mencakup berbagai sektor, termasuk transaksi e-commerce dan layanan digital. DJP memandang bahwa tren digital yang terus menanjak memerlukan kebijakan perpajakan yang adaptif dan inovatif. Namun, tantangan terbesar dalam pencapaian target ini adalah dari transaksi kripto.

“Salah satu tantangan utama dalam penerimaan pajak digital adalah mengatur transaksi kripto yang terus berkembang pesat,” ujar pejabat DJP. Tantangan ini mencakup mekanisme penetapan nilai transaksi dan alat pembayaran yang sering berubah.

Selain itu, DJP juga berupaya menyempurnakan infrastruktur dan regulasi agar penerapan pajak digital berjalan efektif. Dukungan teknologi informasi yang kuat dianggap krusial untuk memonitor dan mengawasi transaksi digital secara efisien.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara dapat meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.