Connect with us

PERISTIWA

Grab Hormati Perpres Ojol, Pelajari Ketentuan Lebih Lanjut

Grab Indonesia pelajari ketentuan Perpres 27/2026 tentang ekosistem transportasi berbasis digital. Berkomitmen mematuhi peraturan dan berdialog dengan pemangku kepentingan.

Published

on

PANTAU24.com – Grab Indonesia menyatakan menghormati penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan ini mengatur ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan bagi pengemudi ojek online, pengaturan tarif, serta layanan pengantaran barang dan makanan. Grab berkomitmen untuk mempelajari ketentuan tersebut secara menyeluruh guna memastikan pelaksanaan yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, GrabBike. “Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” kata Neneng dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/10).

Neneng menegaskan bahwa Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif, jelas, dan mudah dipahami. Ia juga menambahkan, “Dengan tetap mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” tuturnya.

Peraturan baru ini secara resmi diterbitkan oleh pemerintah untuk menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, yang dapat membuka akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan usaha, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta insentif pajak. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa perpres ini disusun untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak di ekosistem transportasi online.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan bahwa 92% bagi hasil dari tarif pelanggan untuk pengemudi ojek online juga akan diatur dalam Perpres ini. Ketentuan mengenai biaya platform tersebut sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply