PERISTIWA
Syarat Ketat Impor KRL Bekas Diungkap Mendag Budi Santoso
Mendag Budi Santoso ungkap syarat ketat impor KRL bekas untuk kebutuhan Jabodetabek, termasuk batas usia maksimal 20 tahun untuk kereta.
PANTAU24.com – Impor kereta rel listrik (KRL) bekas kembali dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi KRL di Jabodetabek. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengajukan usulan impor ini dan telah mendapat persetujuan dari Komisi VI DPR. Namun, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi sebelum melakukan impor ini.
Menurut Budi, impor KRL bekas termasuk dalam kategori impor yang diatur, yang berarti diperlukan rekomendasi dan persetujuan dari kementerian teknis terkait. “Nanti dengan rekomendasi dari kementerian teknis. Jadi kita jelaskan dulu biar tahu apa saja syarat-syaratnya,” ujar Budi dikutip dari Antara, Minggu (27/9/2026).
Salah satu syarat utama yang diungkapkan adalah batas usia dari kereta yang akan diimpor, yaitu maksimal 20 tahun. “Memang kalau bekas, kereta itu dibolehkan maksimal usianya 20 tahun,” tambah Budi.
Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa perusahaan membutuhkan tambahan 23 trainset untuk meningkatkan layanan kepada penumpang. Trainset ini akan didapatkan melalui skema impor KRL bekas. Rencananya, 7 trainset dengan formasi 12 kereta atau SF12 dan 16 trainset dengan formasi delapan kereta atau SF8 akan ditambahkan. Usulan ini telah disampaikan kepada Komisi VI DPR dan mendapatkan persetujuan dalam rapat yang dilakukan.
Kebutuhan untuk menambah armada muncul seiring dengan pertumbuhan pengguna KRL Jabodetabek. Bobby menyebutkan, pada semester I 2026, jumlah penumpang tumbuh 11,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Saat ini, rata-rata pengguna KRL mencapai 1,1 juta hingga 1,3 juta penumpang per hari. Selain itu, KAI juga memerlukan penggantian beberapa trainset lama yang telah berusia lebih dari 40 tahun.
Diolah dari laporan Detik – Finance.


You must be logged in to post a comment Login