PERISTIWA
OJK Terbitkan Aturan Bursa Mineral, Pengawasan Beralih 2027
OJK mengeluarkan dua aturan baru untuk alihkan pengawasan bursa mineral dari Bappebti mulai 2027.
PANTAU24.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) tentang penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS akan dipindahkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK mulai 1 Januari 2027.
Dua peraturan yang diterbitkan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang dari Bappebti ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan BMKS.
“Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tulis OJK dalam keterangannya pada Jumat (18/9).
POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang berlaku mulai 17 September 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan agar berjalan lancar dan terukur, dengan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. Sementara, aturan kedua mengenai penyelenggaraan BMKS efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
OJK merancang BMKS agar memenuhi prinsip keteraturan, transparansi, dan efisiensi. Penyelenggaraan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang likuid dan tepercaya untuk meningkatkan kepercayaan investor di industri jasa keuangan Indonesia.
Diolah dari laporan Kumparan.


You must be logged in to post a comment Login