Connect with us

PERISTIWA

Mentan Pastikan Pelaku Pemalsuan Beras Fortifikasi Diproses

Mentan Andi Amran Sulaiman pastikan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan diproses hukum, menyusul 102 tersangka kasus beras premium oplosan.

Published

on

PANTAU24.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan ditindak secara hukum. Keputusan ini mengikuti kasus serupa tahun lalu, di mana 102 tersangka kasus beras premium oplosan telah lebih dulu diproses. “Kasus beras fortifikasi ini babak kedua perburuan rente dalam tata niaga pangan, setelah pada 2025 aparat menjerat 102 tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium yang merugikan konsumen Rp98 triliun,” kata Amran di Jakarta.

Amran menyampaikan bahwa dari 27 merek beras yang mengklaim fortifikasi, 25 di antaranya tidak memenuhi standar kandungan gizi. Temuan ini diperoleh setelah pemerintah melakukan pengujian sampel melalui Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. “Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.

Dia menjelaskan bahwa modus yang digunakan yakni memanipulasi kemasan dan label untuk menipu konsumen terkait dengan kandungan produk. Beras fortifikasi semestinya membantu pemenuhan gizi bagi kelompok rentan, namun harga jualnya jauh di atas harga acuan pemerintah, yakni Rp25.000–Rp57.000 per kilogram, melewati harga pemerintah sebesar Rp13.500 per kilogram. Hal ini diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Amran menegaskan bahwa izin edar terhadap 25 merek beras tersebut akan dicabut, dan produk tersebut ditarik dari pasar. Pemerintah berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi siapapun yang memanfaatkan program pangan afirmatif untuk mencari keuntungan pribadi. “Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Amran.

Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk memastikan pelanggaran tersebut diproses sesuai hukum. Polri menegaskan akan mengawal penanganan kasus ini dengan serius dan profesional, untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam satu hingga dua bulan ke depan setelah seluruh proses asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah selesai.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.