PERISTIWA
Mengapa Nusron Wahid Belum Dijerat KPK dalam Kasus HGB Summarecon
KPK menjelaskan alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dijerat dalam kasus dugaan korupsi HGB Summarecon.
PANTAU24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid tidak termasuk dalam 19 orang yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026).
Meski empat orang kepercayaan Nusron Wahid, yaitu Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Fahlefi, dan Fahd Arafiq, termasuk dalam delapan tersangka yang telah ditahan, Nusron Wahid belum dinyatakan sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan keterbatasan waktu dalam operasi tangkap tangan menjadi faktor utama.
“Mohon dipahami bahwa ini adalah kegiatan tertangkap tangan yang kami hanya punya waktu 1×24 jam untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Taufik menambahkan, pemeriksaan terhadap 19 orang memerlukan waktu dan tahapan untuk menggali seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara. KPK membuka kemungkinan adanya perkembangan perkara yang dapat melibatkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di masa mendatang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti pada tahap penyidikan.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login