PERISTIWA
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung karena perkara sudah masuk ke pokok Tipikor.
PANTAU24.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, pada sidang yang digelar Senin (14/9/2026). Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menyatakan penolakan tersebut dalam Putusan Perkara Nomor 150/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL, dengan alasan permohonan sebelumnya telah masuk ke pokok perkara Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan tersebut, Hakim Sulistyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan hanya dapat dilakukan satu kali untuk kasus yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lodewyk sebelumnya sudah mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel yang diputus tidak diterima, dan juga ke PN Jakarta Pusat, yang berujung pada putusan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang memeriksa permohonan.
Lebih lanjut, Sulistyo menyampaikan bahwa substansi yang terkait dengan program MBG yang disampaikan Lodewyk sudah masuk ke tahap pembuktian pokok perkara yang seharusnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan di sidang praperadilan. “Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” jelas Sulistyo.
Sementara itu, setelah sidang putusan di PN Jakpus pada Senin 24 Agustus 2026, pengacara Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, mengungkapkan bahwa timnya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. “Oleh karenanya, dalam waktu dekat kita akan konsultasi lagi dengan Pak Lodewyk,” ujar Jonky. Menurutnya, putusan PN Jaksel dan PN Jakpus belum menyentuh pokok permohonan terkait legalitas upaya paksa penyitaan terhadap Lodewyk oleh Kejaksaan Agung.
Jonky menambahkan, “Jadi kita tetap akan mengajukan upaya hukum tentunya, setelah berkonsultasi dengan Pak Lodewyk.” Lodewyk terus berusaha mencari kebenaran terkait kasus yang menimpanya.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login