PERISTIWA
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Sewenang-wenang pada Warga
DPR pastikan RUU Perampasan Aset tidak sewenang-wenang terhadap warga, cegah penyalahgunaan wewenang.
PANTAU24.com – Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan memberikan keleluasaan kepada aparat untuk sewenang-wenang menyita harta masyarakat. Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan. “Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson, Selasa (8/9).
Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah merumuskan aturan yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Ia menekankan pentingnya melibatkan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan atau perampasan.
Soedeson berpendapat, mekanisme ini akan mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum yang terkait dengan perampasan aset. “Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan pembatasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan, menegaskan bahwa aturan ini tidak bertujuan merugikan rakyat atau wajib pajak yang melakukan kesalahan administratif semata. “Kalau dia salah mengisi SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan], ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Di sisi lain, aturan perampasan aset akan diterapkan tegas terhadap pihak-pihak atau korporasi yang terbukti melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara secara sengaja dan terorganisir. “Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tambah Soedeson.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login