PERISTIWA
Tarif Listrik PLN Tidak Naik September 2026
Tarif listrik PLN tetap pada September 2026, tidak ada kenaikan, sesuai kebijakan triwulan III.
PANTAU24.com – Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk bulan September 2026 dipastikan tetap, tanpa ada kenaikan, mengacu pada kebijakan pemerintah periode Juli hingga September 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, di samping juga mempertahankan tarif bagi pelanggan bersubsidi sesuai ketentuan yang ada. Penetapan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik PLN untuk triwulan III 2026 tidak berubah. Hal ini merupakan strategi agar tidak ada perubahan pada tarif listrik yang mulai berlaku per 1 September 2026.
Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku selama September 2026 untuk masing-masing golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, pemerintahan, penerangan jalan umum, maupun golongan khusus. Tarif tersebut merupakan tarif periode Juli–September 2026.
Penetapan tarif listrik dilakukan melalui mekanisme tariff adjustment yang mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun parameter-parameter ini bisa menjadi dasar penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif agar daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi terjaga.
Masyarakat yang ingin menghitung biaya energi per kWh harus melihat jumlah pemakaian listrik dan golongan pelanggan. Misalnya, pelanggan rumah tangga 1.300 VA dengan pemakaian 100 kWh dalam satu periode dapat menghitung biaya energi sebagai berikut: 100 kWh × Rp1.444,70, yang menghasikan Rp144.470, belum termasuk komponen tambahan dalam tagihan atau pembelian listrik.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.


You must be logged in to post a comment Login