Connect with us

PERISTIWA

BGN Coret 80 Sekolah Elite dari Penerima Program Makan Gratis

Badan Gizi Nasional mencoret 80 sekolah elite dari penerima program Makan Bergizi Gratis sebagai langkah efisiensi anggaran.

Published

on

PANTAU24.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencoret sekitar 80 sekolah swasta kategori elite dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah efisiensi anggaran. Keputusan ini dilakukan karena sekolah-sekolah tersebut dinilai memiliki kemampuan finansial mandiri, sehingga tidak memerlukan bantuan anggaran pendapatan dan belanja negara. Kebijakan ini mulai diterapkan di seluruh Indonesia sejak Jumat (24/7/2026).

Pencoretan ini juga mencakup sekolah-sekolah berasrama dengan sistem logistik pangan terintegrasi, seperti Taruna Nusantara dan Kemala Bhayangkari. Sudaryono, Kepala BGN, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas serta transparansi publik. “Selain sekolah swasta umum dan berbiaya tinggi, klasifikasi pencoretan ini mencakup sekolah berasrama dengan sistem logistik pangan terpadu,” ujar Sudaryono.

BGN juga meluncurkan platform pemantauan digital ‘radar MBG’, yang memungkinkan masyarakat dan pihak terkait untuk memantau status pemenuhan alokasi program MBG dan memastikan ketepatan sasaran distribusi di sekolah-sekolah di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin keterbukaan informasi kepada publik.

Sementera itu, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp 117 triliun per Agustus 2026. Jumlah ini setara dengan 56 persen dari total pagu anggaran tahunan yang telah disesuaikan BGN, yakni sebesar Rp 229 triliun dari pagu awal Rp 268 triliun. Pemangkasan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dana di lapangan.

Untuk tahun berikutnya, BGN merencanakan pagu sebesar Rp 240 triliun, dengan alokasi 97 persen atau sekitar Rp 232,8 triliun difokuskan pada intervensi program gizi. Sisanya 3 persen atau sekitar Rp 7,2 triliun digunakan untuk pengawasan keuangan, monitoring lapangan, dan pembayaran gaji lebih dari 30.000 aparatur sipil dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Kumparan.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply