PERISTIWA
Mendikdasmen Terbitkan Aturan PJJ untuk Sekolah Terdampak Asap Karhutla
Mendikdasmen mengatur PJJ bagi sekolah terdampak asap karhutla, mendasarkan kebijakan pada tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan.
PANTAU24.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah yang terkena dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini didasarkan pada tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan di setiap wilayah terkait. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla yang diterbitkan pada Jumat (28/8).
Surat edaran ini diterbitkan karena asap karhutla dapat mengancam kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan serta mengganggu proses belajar mengajar. “Penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan menentukan moda pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian. Pemantauan kualitas udara dilakukan dua kali sehari. Apabila ISPU berada di 1-50, pembelajaran tatap muka penuh tetap berlangsung. Untuk ISPU 51-100, kegiatan luar ruang dibatasi. Pada ISPU 101-200, pembelajaran tatap muka dibatasi dan PJJ diberlakukan untuk kelompok rentan. Sedangkan ISPU 201-300, memaksa penghentian total pembelajaran tatap muka dan peralihan ke PJJ.
Bila ISPU melebihi 300 atau mencapai kategori berbahaya, semua kegiatan lembaga pendidikan dihentikan. Seluruh fokus akan diarahkan pada evakuasi dan melindungi kesehatan siswa dengan bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan dinas kesehatan setempat. Dinas pendidikan akan menetapkan perubahan moda pembelajaran berdasarkan tingkat pendidikan dan keputusan kepala daerah setempat.
Kepala sekolah dapat mengambil langkah darurat apabila kualitas udara tiba-tiba memburuk dengan menghentikan kegiatan luar ruangan atau memindahkan pembelajaran ke format PJJ. Keputusan ini dievaluasi setiap hari berdasarkan perkembangan ISPU. Surat edaran tersebut juga menjelaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka tidak berarti libur sekolah dan tidak mengabaikan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login