Connect with us

PERISTIWA

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Permen Narkoba di Malang

Bareskrim Polri mengungkap peredaran permen narkoba di Malang dan menangkap seorang pelaku.

Published

on

PANTAU24.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur, dan menangkap seorang tersangka bernama Abram Jetro Endiera. Operasi ini diawali oleh informasi dari Bea Cukai Pasar Baru mengenai sebuah paket mencurigakan asal Inggris yang ditujukan ke Malang, diterima oleh seseorang berinisial SH.

Pada tanggal 18 Agustus 2026, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut yang dikemas dengan merek AI, dan berisi permen. Setelah diuji di laboratorium, permen ini terbukti mengandung bahan narkotika golongan I jenis THC, sebagaimana dijelaskan Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery pada 19 Agustus 2026, dan menangkap Abram pada tanggal 23 Agustus 2026 setelah ia mengambil paket di rumahnya di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru. Abram mengakui telah memesan permen ini melalui situs web, serta melakukan beberapa pemesanan sebelumnya, termasuk cokelat dan liquid mencurigakan.

“(Pelaku) telah melakukan empat kali pemesanan paket yang mengandung narkotika,” ungkap Brigjen Eko. Barang bukti yang diamankan meliputi 231 gram delta-9-tetrahydrocannabinol, satu unit iPhone 14 Pro, dan laptop merek HP OMEN. Peredaran ini berpotensi menyelamatkan 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, kata Eko.

Pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.