Bitung
Cekcok Gara-Gara Musik Keras, Pria di Bitung Tewas Ditikam Pemuda Mabuk

Bitung, Pantau24.com– Hanya karena masalah musik yang diputar terlalu keras, seorang pria di Bitung tewas setelah ditikam oleh pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk.
Insiden ini terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Kamis (6/3/2025) dini hari.
Pelaku, Airl alias Andro (21), warga Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, berhasil diringkus kurang dari dua jam setelah kejadian. Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi menangkapnya di rumah temannya di Kelurahan Pinokalan, sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban dalam kejadian ini adalah Billy Albert Sulaiman Wowor (46), warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian.
Berawal dari Musik Keras, Berakhir Tragis
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, pelaku yang baru pulang ke tempat kos merasa terganggu karena korban memutar musik dengan volume tinggi.
Dalam kondisi sakit, pelaku meminta korban mengecilkan suara musik.
Namun, bukannya meredam volume, korban justru tersinggung dan terlibat cekcok dengan pelaku. Emosi memuncak, pelaku kemudian pulang ke rumahnya di Kelurahan Pinokalan, mengambil pisau dapur, lalu kembali ke tempat kos.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung bertemu korban di depan rumahnya. Tanpa banyak bicara, pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam kepala korban satu kali, lalu kembali menikam perut korban satu kali.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Manembo-Nembo, namun nyawanya tidak tertolong.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan. Kurang dari dua jam, Tim Resmob dan Tim Tarsius Presisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kelurahan Pinokalan tanpa perlawanan.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Bitung bersama barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.
Pelaku Mabuk Sebelum Menikam Korban
Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan bahwa sebelum penikaman, pelaku diketahui telah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, yang membuat emosinya tak terkendali.
“Saat itu korban juga dalam pengaruh miras, sehingga ketika ditegur untuk mengecilkan volume musik, tidak diterima dan malah terjadi adu mulut dengan pelaku,” ungkap IPTU Gede Indra.
Kini, pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Bitung dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

You must be logged in to post a comment Login