Bitung
Bawaslu Bitung Ingatkan Parpol Tidak Boleh Terima Imbalan Apapun Dalam Proses Pencalonan

BITUNG, PANTAU24.COM–KPU Bitung telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pilkada Bitung mulai 27-29 Agustus 2024.
Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kota Bitung mengingatkan kepada partai politik agar tidak menerima imbalan pada proses pencalonan.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 mulai 27 sampa 29 Agustus 2024. Memberi dan Menerima Imbalan selama Proses Pencalonan dapat dijerat Sanksi Pidana,” ujar anggota Bawaslu Bitung, Iten Kojongian.
Menurutnya, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada progres pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menerima Imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan. Maka Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama,” tegasnya.
Iten menegaskan, setiap Partai Politik atau Gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan, dikenakan denda sebesar 10 kali lipat sari nilai imbalan yang diterima.
“Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan dipidana penjara paling lama 60 dan denda paling sedikit 300 juta rupiah an paling banyak 1 miliar rupiah. Hal ini tegas diatur dalam Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang – Undang, Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang,” pungkasnya.

You must be logged in to post a comment Login