Bolsel
Pemkab Bolsel Mulai Bayarkan THR ASN, Gaji 13 Setelah Lebaran

BOLSEL, PANTAU24.COM-Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari APBD tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan segera membayarkannya mulai hari ini, Rabu, 20 April 2022.
“Bolsel hari ini mulai dibayarkan. Sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 sama Surat Edaran nya,” kata Kaban BPKPD Kabupaten Bolsel, Lasya Mamonto saat dikonfirmasi, Rabu, 20 April 2022.
Lasya menyampaikan, sesuai SE yang ada, THR dicairkan sebelum lebaran yang akan dibayarkan kepada ribuan penerima THR gabungan dari ASN, CPNS dan P3K dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar 7 miliar lebih.
“THR dicairkan paling cepat terhitung 10 hari kerja sebelum lebaran, sekitar 1964 ASN, CPNS dan P3K siap kami bayarkan. Perlu diingat, CPNS di sini yang sudah di SK kan yang sudah diangkat yaa,” jelasnya.
Selain itu, terkait gaji 13, pihaknya akan membayarakannya setelah lebaran idul fitri. dan untuk 50 % (persen) Tambahan Penghasilan juga akan segera dibayarkan.
“Untuk Gaji 13 paling cepat itu pada bulan Juli Tahun 2022. Dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tandasnya.

You must be logged in to post a comment Login