Bolsel
Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Bolsel Gelar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
BOLSEL, PANTAU24.COM-Untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar soaialisasi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat di Kecamatan Pinolosian, bertempat di Balai Pertemuan Umum, Desa Pinolosian, Senin, 28 November 2022.
Kegiatan yang bertajuk ‘Meningkatkan Partisipasi Politik dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Haknya sebagai Warga Negara Indonesia’ diikuti oleh Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan yang ada di Kecamatan Pinolosian.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Kecamatan Pinolosian, Hartati Uban yang mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesra.
Sementara pemateri dalam kegiatan yakni, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kabupaten Bolsel, Syukri Van Gobel, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bolsel, Fijay Bumulo, Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bolsel Kifli Malonda.
Sekcam Kecamatan Pinolosian, Hartati Uben memgatakan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini sebagai salah satu upaya menyatukan pemahaman masyarakat dalam rangka menjalankan proses politik dalam berdemokrasi dan tetap memperhatikan norma-norma atau kaidah-kaidah yang ada.
“Pendidikan politik memberikan seseorang pengetahuan, ketrampilan dan pemahaman mengenai persoalan politik, termasuk pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman nilai sosial politik,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, tahun 2024 bangsa Indonesia akan melaksanakan dua agenda nasional pesta demokrasi, yakni pemilihan DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Dalam setiap momentum pemilu dan pemilihan, masyarakat wajib berperan sebagai subjek yang mengawal proses yang berjalan. Mari kita amati dan awasi jalannya pemilihan agar dapat berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Sementara Anggota Bawaslu Bolsel, Kifly Malonda mengatakan pendidikan politik ini sangat penting bagi perangkat desa karena perangkat desa adalah pelayan dan pengayom masyarakat.
“Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik. Perangkat desa dapat dijerat dengan hukuman pidana apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikataknya lagi, Bawaslu mempunyai kewenangan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran pemilu terutama yang dilakukan oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa.
“Pasal 29 huruf (g) UU No 6 tahun 2014, disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah,” terangnya.
“Sementara di Pasal 30 ayat (1), kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan,” lanjutnya.
You must be logged in to post a comment Login