Connect with us

MATA DESA

Ini Besaran Zakat Fitrah di Bolmong Tahun 1443 H / 2022 M

Published

on

BOLMONG, PANTAU24.COM-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menerbitkan surat keputusan Nomor: B-1098/Kk.23.01.07/HK.0.5/04/2022 tentang penetapan besaran zakat fitrah bagi umat islam di Kabupaten Bolmong tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 7 April 2022 itu disebutkan, zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, yaitu beras sebanyak 1 (satu) Sha’ atau 2,5 kg perjiwa.

Sementara, bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

  • Beras kelas I (superwin dan sejenisnya): Rp.12.000/kg x 2,5 kg (1 sha’) = Rp.30.000,-
  • Beras kelas II (serayu dan sejenisnya): Rp.11.000/kg x 2,5 kg (1 sha’) = Rp.27.500,-
  • Beras kelas III (bulog dan sejenisnya): Rp.10.000/kg x 2,5 kg (1 sha’) = Rp.25.000,-

Keputusan tersebut sebagai petunjuk standar minimal, agar umat islam yang mampu dapat menyesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsinya untuk membayar zakat fitrah lebih dari yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.

Tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dengan memperhatikan surat edaran Menteri Agama nomor 8 Tahun 2022 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow dapat diunduh di bawah ini: