Connect with us

PERISTIWA

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK

Pelatihan vokasi oleh Kemnaker ditujukan untuk korban PHK agar dapat kembali bekerja atau memulai usaha mandiri.

Published

on

PANTAU24.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran program pelatihan vokasi yang ditujukan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini membantu mantan pekerja meningkatkan keterampilan mereka sehingga dapat kembali bersaing di pasar kerja atau mengembangkan usaha mandiri.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa pelatihan vokasi adalah langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat daya saing, dan membuka akses ke peluang kerja serta wirausaha. “Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Program ini memprioritaskan pekerja yang terkena PHK selama periode 2024-2026. Untuk mendaftar, calon peserta harus menyiapkan dokumen pendukung yang membuktikan status PHK mereka, seperti surat pemberitahuan PHK, pemutusan kontrak, atau paklaring. Jika tidak memungkinkan, calon peserta dapat memberikan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK yang ditandatangani di atas meterai.

Pendaftaran dilakukan secara personal melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Calon peserta harus membuat akun SIAPkerja, mengisi data pribadi, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP dan bukti PHK. Setelah itu, penyelenggara pelatihan melakukan verifikasi serta wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Peserta yang lolos harus melakukan daftar ulang di portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain pendaftaran perorangan, pengajuan juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok oleh entitas seperti perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Finance.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.