PERISTIWA
Penangkapan 1,16 Ton Ketamin dari Kapal MT Global 168 Bernilai Rp 3,48 Triliun
Tim gabungan menyita 1,16 ton ketamin dari kapal MT Global 168 bernilai Rp 3,48 triliun di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.
PANTAU24.com – Sebanyak 1,16 ton ketamin dengan nilai Rp 3,48 triliun berhasil disita oleh tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut ditemukan di kapal tanker MT Global 168 yang diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.
Menurut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung. Penelitian menunjukkan bahwa barang bukti berjenis Ketamin HCl dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain itu, berhasil diamankan pula satu unit kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit telepon seluler yang digunakan oleh awak kapal.
“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp 3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp 3,48 triliun,” kata Suyudi. Penindakan ini ditaksir telah menyelamatkan hingga 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan, berdasarkan asumsi setiap gram dapat disalahgunakan oleh lima orang.
Suyudi menambahkan bahwa selain dampak positif bagi masyarakat, penegakan hukum ini juga menyelamatkan negara dari potensi pengeluaran biaya rehabilitasi mencapai Rp 116 triliun. “Angka-angka fantastis ini memperlihatkan besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional kita,” lanjutnya.
Penangkapan ini berawal dari intelijen yang mendeteksi anomali pada pergerakan kapal di Selat Malaka. Saat menghentikan kapal tersebut di Tanjungbalai Asahan, petugas menangkap delapan kru kapal, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Taiwan. Para kru memiliki peran beragam dalam kegiatan penyelundupan ini.
Diolah dari laporan Detik – Berita.


You must be logged in to post a comment Login