Connect with us

PERISTIWA

Penahapan Sertifikasi Halal Diperpanjang Hingga 2028

Pemerintah memperpanjang penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 untuk menyesuaikan kesiapan ekosistem.

Published

on

PANTAU24.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga Oktober 2028. Kebijakan ini semula dijadwalkan berlaku mulai 18 Oktober 2026, namun diperpanjang untuk mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Perubahan pada Pasal 160 menetapkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, akan berlaku mulai 18 Oktober 2028. Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) juga mendapatkan perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Pemerintah menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2028, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan dari luar negeri juga harus bersertifikat halal. Keputusan ini turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Selain itu, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta beberapa barang gunaan akan mengikuti penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028.

Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia. Komitmen pemerintah terhadap Jaminan Produk Halal tetap ditegaskan, serta memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.