Connect with us

PERISTIWA

Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa Haram Vape

Kapolri mengusulkan MUI mengkaji fatwa haram vape terkait penyalahgunaan narkotika melalui vape beraroma.

Published

on

PANTAU24.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusulkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempertimbangkan penerbitan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Menurut Suyudi, penggunaan vape saat ini tidak hanya berkaitan dengan zat kimia, tetapi juga memiliki potensi sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Jenderal Suyudi menjelaskan bahwa peredaran narkotika telah bertransformasi ke dalam bentuk cair, dan diduga banyak disamarkan dalam vape beraroma buah. Hal ini menyulitkan masyarakat dan petugas dalam membedakan antara vape biasa dengan yang mengandung narkotika.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari laman resmi MUI pada Sabtu (17/10/2026).

Suyudi juga menyoroti peningkatan penyelundupan sabu dan ekstrak ganja cair ke Indonesia sebagai bentuk proxy war, yang diduga dirancang oleh jaringan internasional untuk merusak generasi masa depan bangsa. Sebagai contoh, ia merujuk pada Perang Candu di abad ke-19 yang menunjukkan dampak negatif dari ketergantungan pada zat adiktif terhadap suatu negara.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menanggapi positif usulan tersebut. Niam mengonfirmasi bahwa MUI akan menindaklanjutinya melalui pembahasan mendalam dan komprehensif dengan berbagai pendekatan, termasuk mempertimbangkan ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape di tengah masyarakat. “Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.