PERISTIWA
Eks Kasat Reskrim Jakpus Roby Saputra Klaim Telah Minta Maaf
Eks Kasat Reskrim Jakpus AKBP Roby Saputra mengaku telah minta maaf terkait pelanggaran kode etik.
PANTAU24.com – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengklaim telah menyampaikan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis setelah menerima sanksi dari sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ia mengungkapkan, sanksi tersebut diinstruksikan oleh komisi sidang KEPP berdasarkan hasil persidangan yang digelar pada 29 September lalu.
“Saya sudah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis langsung sesaat setelah sidang KEPP, baik lisan dan tertulis melalui komisi sidang kode etik profesi sesuai dengan keputusan komisi sidang KEPP,” tutur Roby saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Roby dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 8 huruf c angka 3 mewajibkan setiap pejabat Polri menaati dan menghormati norma kesusilaan, sedangkan Pasal 13 huruf f melarang pejabat Polri melakukan perzinahan atau perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Roby dikenai sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf serta penempatan di tempat khusus. “Dan yang bersangkutan mulai tadi malam dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma tanpa jabatan,” ucap Budi, Selasa (13/10).
Selain itu, Kombes Budi juga menegaskan bahwa AKBP Roby Heri Saputra kini tidak lagi menduduki jabatan apapun di Polres Metro Jakarta Pusat dan telah dipindahkan ke bagian Yanma sebagai perwira menengah tanpa jabatan, sebagai bagian dari sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login