PERISTIWA
Alasan Pencabutan Bebas Bersyarat Bechi Anak Kiai Diketahui
Ditjen PAS Jatim mengungkap alasan pembatalan bebas bersyarat Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi terkait dugaan malaadministrasi.
PANTAU24.com – Mochamad Subchi Azal Tsani, terpidana kasus pemerkosaan yang juga anak seorang kiai di Jombang, kembali dijebloskan ke penjara setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Ditjen PAS Jatim). Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan malaadministrasi dalam persetujuan pembebasannya yang sebelumnya telah diberikan.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Jatim, Kusnali, menjelaskan bahwa pencabutan ini didasarkan pada masifnya pemberitaan tentang korban yang menyebutkan nama Bechi. “Yang jelas bahwa dasar pencabutan ini, pertama tentu adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban,” katanya di Malang, Kamis (8/10).
Menurut Kusnali, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Ditjen PAS Jatim melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap administrasi permohonan bebas bersyarat Bechi, yang menemukan dugaan cacat prosedur atau malaadministrasi. “Sehingga dari kejadian itu kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan prosedur dan terindikasi ada indikasi malaadministrasi,” ujarnya.
Kusnali menambahkan bahwa malaadministrasi tersebut melibatkan pengabaian beberapa tahapan krusial dalam prosedur. Menurutnya, temuan ini menyebabkan Ditjen PAS Jatim untuk mencabut status bebas bersyarat Bechi per 30 September 2026, meski baru diterima oleh jajarannya pada 6 Oktober. Bechi kemudian dimasukkan ke sel khusus di Lapas Kelas I Malang.
Kasus ini tengah didalami lebih lanjut oleh inspektorat terkait dengan enam petugas yang terlibat dalam proses pembebasan bersyarat. Terdapat lima pegawai dari Lapas Kelas I Malang dan satu dari Bapas Kelas I Malang yang telah menjalani pemeriksaan. “Yang diperiksa dari lapas ada lima orang, dari bapas ada satu orang, berjumlah enam orang,” kata Kusnali. Ia menegaskan bahwa sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.


You must be logged in to post a comment Login