Connect with us

PERISTIWA

Polda Banten Tangkap Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang

Polda Banten menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal di Tangerang, menyita ekskavator dan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Published

on

PANTAU24.com – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku tambang tanah urug ilegal di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku, yang berinisial RD dan DL, ditangkap bersama barang bukti berupa ekskavator pada Minggu (27/9/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi pada 31 Juli 2026. “Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik melaksanakan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” terangnya.

Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026, menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau. Penjualan tanah urug hasil tambang dilakukan secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase, menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau, serta surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator sebanyak empat lembar. Maruli menjelaskan bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Kombes Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan kegiatan serupa yang dicurigai ilegal melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Detik – Berita.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.