PERISTIWA
DPRD DKI Usulkan Legalisasi Juru Parkir Liar di Jakarta
DPRD DKI Jakarta usulkan legalisasi juru parkir liar untuk penanganan parkir lebih permanen dan mengatasi tarif tak standar.
PANTAU24.com – DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk membina dan melegalkan juru parkir (jukir) liar di Jakarta agar penanganan parkir dapat dilakukan secara permanen. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, berpendapat bahwa penertiban parkir liar selama ini bersifat sementara. Setelah ditertibkan, parkir liar sering muncul kembali di berbagai lokasi.
Usulan legalisasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah tarif parkir yang tidak standar dan praktik pungutan parkir ilegal yang kerap meresahkan masyarakat. “Jukir-jukir liar ini dibina, diberikan surat tugas yang resmi sehingga tidak ada lagi,” kata Jupiter kepada wartawan pada Selasa, 26 Agustus 2026.
Menurut Jupiter, legalisasi jukir dapat memberikan kepastian bagi pengguna jasa parkir bahwa mereka dilayani oleh jukir resmi yang bekerja dalam sistem yang dibina oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran. Jupiter juga menekankan bahwa sistem resmi tidak akan memungut biaya dari masyarakat, berbeda dengan parkir ilegal yang meresahkan.
Jupiter menyoroti bagaimana jukir liar sering menaikkan tarif parkir tanpa pemberitahuan. “Jukir ilegal ini ketika meminta uang itu suka maksa gitu loh, dikasih Rp 5.000 kadang-kadang minta Rp 10.000,” ujar Jupiter menambahkan.
Dengan mendata dan melegalkan jukir, diharapkan pengelolaan parkir akan lebih tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada pengendara. Jupiter meyakini bahwa dengan sistem resmi, pengendara akan mendapatkan jaminan pertanggungjawaban dalam bentuk asuransi jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan selama diparkir.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login