Connect with us

PERISTIWA

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Jakarta untuk Kasus Gratifikasi Rp 20,7 Miliar

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, ditahan KPK terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar.

Published

on

PANTAU24.com – Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh uang melalui berbagai cara, termasuk mencari sponsor untuk bisnis fesyen anaknya.

Modus yang dilakukan Haniv antara lain dengan mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya pada 2016, meminta bantuan untuk mencari sponsor bagi acara peragaan busana yang diselenggarakan oleh anaknya, FP. Permintaan ini diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak baik di dalam maupun luar Jakarta, dengan uang sponsor mencapai Rp 804 juta.

KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA, yang ditukarkan di money changer dengan nilai mencapai Rp 10 miliar. Secara keseluruhan, KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv selama menjabat mencakup berbagai bentuk dan jumlah.

Haniv yang menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus dari 2015 hingga 2018, kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Penahanan dilakukan sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam urusan keuangan negara untuk mencegah praktik korupsi semacam ini terjadi di masa depan.

Fakta menarik dan bermanfaat

Diolah dari laporan Liputan 6.

⚠️ Disclaimer: Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.