Bolmong
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029
PANTAU24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (28/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Tony Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani.
Ketua DPRD Tony Tumbelaka menyatakan bahwa rapat dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum setelah dinyatakan kuorum. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Bolmong, Parman Ginano, membacakan surat masuk di Sekretariat Dewan.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, dalam kesempatan itu menyampaikan pokok-pokok penting dari Ranperda RPJMD.
“Ada tujuh poin utama yang menjadi prioritas, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, peningkatan akses dan kualitas pendidikan termasuk perguruan tinggi, perbaikan layanan kesehatan yang menjangkau seluruh masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur yang merata,” kata Bupati Yusra.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi. Sebanyak lima fraksi—yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, dan PKS—menyatakan menerima Ranperda RPJMD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Setelah mendengar pandangan umum fraksi-fraksi, maka Ranperda RPJMD dinyatakan dapat diterima untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Tony Tumbelaka.

Menanggapi hal itu, Bupati Yusra yang didampingi Wakil Bupati Dony Lumenta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Bolmong.
“Saya atas nama Pemerintah dan seluruh jajaran Pemkab Bolmong mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmong. Apa yang menjadi masukan akan kami jadikan bahan evaluasi ke depan,” tuturnya.
Turut hadir dalam paripurna ini, Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, Asisten I Deker Rompas, Asisten II Renty Mokoginta, Asisten III Ramlah Mokodongan, para kepala OPD, serta undangan lainnya. (Advertorial)




You must be logged in to post a comment Login