Bolmong
DPRD Bolmong Gelar Paripurna Tingkat I Bahas Sejumlah Ranperda
PANTAU24.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (25/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Bolmong ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Tonny Tumbelaka. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, para anggota dewan, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutannya, Tonny Tumbelaka menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tata tertib DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui dua tingkatan pembicaraan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penetapan agenda Ranperda ini mengacu pada tata tertib DPRD. Pembicaraan tingkat I merupakan langkah awal untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang telah diusulkan, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif,” ujar Tonny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung proses pembahasan Ranperda. Ia berharap agar usulan dari pihak eksekutif dapat memperoleh perhatian dan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya.
“Terima kasih atas dukungan DPRD Bolmong dalam rapat paripurna ini. Saya berharap, usulan Ranperda dari eksekutif bisa mendapat perhatian dan pertimbangan bersama,” ujar Yusra.

Adapun Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut terdiri atas dua usulan inisiatif DPRD, yakni:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD.
Sementara dari pihak eksekutif, terdapat tiga usulan Ranperda, yaitu:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Ranperda tentang Perubahan Nama Kecamatan Santombolang menjadi Kecamatan Maelang.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap masing-masing usulan Ranperda. (Advertorial)




You must be logged in to post a comment Login