SULUT
Pandangan guru Kotamobagu di tengah kasus viral Konawe
PANTAU24.COM – Viral kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan oleh orang tua murid menimbulkan keprihatinan dan diskusi di kalangan pendidik, termasuk para guru di Kota Kotamobagu.
Mereka merasa dilema dalam mendisiplinkan siswa di tengah perubahan paradigma pendidikan yang saat ini mengutamakan pendekatan karakter tanpa hukuman fisik.
Kepala SDN 3 Motoboi Kecil, Wiwin Mamonto, menyoroti perlunya pendekatan yang lebih proporsional dalam menyikapi kasus disiplin yang melibatkan guru. “Mestinya pihak ‘korban’ melakukan upaya kroscek yang seimbang antara kedua belah pihak agar ditemukan titik terang yang tidak memihak, meskipun terjadi pada anggota keluarga. Jika cenderung membenarkan argumen sepihak dan didukung dengan kedudukan sebagai penegak hukum, rasanya kurang bisa diterima,” ujar Wiwin, Kamis (13/11/2024).
Wiwin juga mengungkapkan kekecewaannya atas praktik permintaan uang damai dengan jumlah yang dinilai tak wajar. “Ini mengindikasikan bahwa pendidik, yang dengan berbagai upaya mencerdaskan generasi bangsa, tidak lagi dianggap sebagai profesi mulia tetapi hanya dipandang pekerja rendahan yang tidak perlu dihargai,” tambahnya.
Sementara itu, Melsa A. Paputungan, guru honorer di SDN 3 Motoboi Kecil, juga mengakui bahwa banyak guru saat ini menghadapi situasi sulit. Menurutnya, dukungan peran orang tua sangat dibutuhkan agar siswa lebih menghargai guru. “Sistem pendidikan di Indonesia agak sedikit terganggu, karena peran orang tua yang mulai memudar. Anak-anak sekarang sedikit melawan terhadap guru. Bukan hanya di sini, tapi di banyak sekolah lainnya. Sedikit ditegur saja, siswa bisa mengadu pada orang tua,” jelas Melsa.
Ia menambahkan bahwa dinamika ini membuat guru sering kali serba salah. “Mo bilang akang yang alus, dorang pe mental lagi kan so sadiki ini moba kras akang salah ((ditegur dengan halus, mental mereka juga kalau ditegus sedikit keras juga jadi salah). Harus banyak-banyak bersabar menghadapi anak sekarang,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Amina Dilapanga, seorang guru di SDN 3 Motoboi Kecil yang merasa bahwa undang-undang perlindungan anak, meskipun penting, kerap disalahpahami oleh beberapa orang tua dan siswa. “Sekarang ini kan undang-undang perlindungan anak sudah ada, jadi guru tidak boleh menegur sedikit saja. Adakalanya orang tua langsung buat status di media sosial. Padahal tujuan guru kan mendidik,” kata Amina.
Amina juga menilai adanya perbedaan yang mencolok antara sikap siswa dulu dan sekarang. “Dulu kalau kami ketemu guru, kami pegang tangan. Tapi anak-anak sekarang, hormat dan sopan santunnya tidak seperti dulu. Guru sekarang serba salah, mau agak keras sedikit bisa dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Moh. Aljufri Ngandu, juga turut menyampaikan keprihatinannya. “Dengan kasus yang ada, tentu kami sangat prihatin. Kami percayakan sepenuhnya pada proses hukum yang ada, tapi kami turut prihatin dengan yang terjadi pada seorang guru di Konawe tersebut,” ungkap Aljufri.
Aljufri mengimbau agar para guru di Kotamobagu berhati-hati dalam mendisiplinkan siswa dan menghindari hukuman fisik atau verbal yang bisa disalahartikan. Ia mengingatkan bahwa di setiap sekolah sudah ada Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menyelesaikan masalah disiplin secara internal. “Di setiap sekolah kan sudah ada TPPK. Setidaknya semua permasalahan yang terjadi di sekolah dapat diselesaikan di tingkat TPPK ini, karena di situ ada unsur orang tua dan guru,” tegas Aljufri.
Para guru berharap kasus seperti ini dapat diatasi dengan cara yang tidak melemahkan peran pendidik dalam mendisiplinkan generasi muda.
You must be logged in to post a comment Login