Bitung
BPN Bitung Terapkan Pelayanan Berbasis Elektronik, Mulai Berlaku 2 Agustus 2024
BITUNG, PANTAU24.COM– Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung meluncurkan layanan pertanahan berbasis digital atau elektronik.
Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan mengatakan, tujuan beralihnya ke layanan elektronik ini untuk memudahkan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik. Karena kata dia, seluruh BPN di Indonesia telah menerapkannya dan yang belum Sulawesi Utara dan Papua.
“33 kantor Wilayah BPN sudah menerapkan pelayanan elektronik ini. Tinggal dua yang belum melakukan pelayanan elektronik yakni, Papua dan Sulut. Makanya kita akan launching pelayanan elektronik pertanahan ini pada Jumat (02/08/2024) nanti,” ucap Taringan dalam kegiatan sosialisasi Ekternal Implementasi Kantor Pertanahan Elektronik, yang digelar di Aula Kantor BPN Bitung, Rabu (31/08/2024).
Taringan menjelaskan, dengan pelayanan berbasis elektronik ini akan mempermudah masyarakat. Terlebih untuk surat-surat pertanahan seperti sertifikat tanah yang keamanan lebih terjamin.
“Kalau semua surat-surat berharga pertanahan sudah elektronik pasti aman. Apalagi kita tidak pernah tahu kapan musibah datang seperti banjir, kebakaran dan musibah lainya. Kalau masih pakai kertas kan bahaya bisa hilang surat-surat tanah kita. Tapi kalau sudah dialihkan ke elektronik semua pasti aman. Tinggal print out lagi,” ucapnya.
Dia menuturkan, pelayanan berbasis elektronik ini akan dilakukan bertahap. Butuh sosialiasi dari semua pihak agar bisa sampai ke masyarakat. Supaya kedepan kata dia, pelaksanaannya tidak menimbulkan trubelensi.
“Semua laynan sertifikat akan beralih ke elektronik. Sebagai pegangan, bisa juga kita print. Namun harus melakukan sejumlah proses peralihan media, validasi sampai menjadi sertifikat tanah elektronik,” jelasnya.
Adapun layanan yang Dilayani Secara Elektronik:
-Alih Media
-Pendaftaran Pertama Kali
-Pemeliharaan Data PendaftaranTanah
-Pencatatan Perubahan Data dan Informasi
-Roya
– Hak Tanggungan
-Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
You must be logged in to post a comment Login