Connect with us

Bitung

Kejari Bitung Musnahkkan Puluhan Ribu Butir Obat Keras, Sabu dan Ganja

Published

on

Pemusnahan babuk oleh Kejaksaan Negeri Bitung.

BITUNG, PANTAU24.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung kembali memusanahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan  hukum tetap (inkracht), Selasa (23/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung, Yadyn SH MH menyampaikan, pemusnahan babuk yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sebelumnya sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai dengan eksekusi.

“Pemusnahan babuk ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi. Total ada 55 perkara diantaranya narkotika sabu, ganja, obat keras. Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal,” bebernya.

Menurutnya, pemusnahan babuk yang dilakukan sebagai bagian keterbukaan informasi. Pun, dia juga mengatakan, hal tersebut hasil dari kolaborasi semua stakeholder terkait termasuk dengan Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun  Pemerintah Kota Bitung.

Fakta menarik dan bermanfaat

“Kami berharap kedepan bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus,” harapnya.

Adapun 55 perkara dan babuk yang musnahkan yakni;

Penganiayaan  6 Perkara 
Tindak Pidana Senjata Tajam  3 Perkara  Pencurian  3 Perkara 
Pembunuhan  3 Perkara

Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir  Ifarayl dari Perkara  UU Kesehatan sebanyak 14 Perkara.

5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika 
Tipikor  2 Perkara
Perjudian  4 Perkara 
Perikanan  1 Perkara 
Lainnya 11 Perkara
ITE  1 Perkara