PERISTIWA
Demo di Imam Bonjol Dibubarkan dengan Gas Air Mata dan Water Cannon
Demo di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, dibubarkan dengan gas air mata dan water cannon oleh polisi. Aksi ini menuntut penanganan karhutla sebagai bencana nasional.
PANTAU24.com – Massa aksi yang menggelar demonstrasi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026) dibubarkan oleh polisi menggunakan gas air mata dan water cannon. Aksi tersebut sebelumnya berlangsung di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan menuntut agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional.
Demonstrasi yang diikuti oleh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil ini sempat diwarnai letusan disertai kobaran api sebelum kepolisian membentuk barikade untuk menahan laju massa. Massa yang bergerak menuju Bundaran HI dihadang oleh petugas yang kemudian menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata, memaksa massa berpencar.
Menurut pengamatan Liputan6.com, demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 20 Oktober 2026. Perwakilan dari Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menegaskan bahwa aksi tersebut bertujuan menuntut tanggung jawab negara sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945.
Namora mengungkapkan lima tuntutan utama mereka yang dikenal sebagai “Lima Perintah Rakyat”. Pertama, penetapan status bencana nasional untuk karhutla dan penegakan hukum terhadap korporasi yang bertanggung jawab. Kedua, pengalokasian APBN untuk kebutuhan rakyat dengan menghentikan program politik populis. Ketiga, penurunan biaya pendidikan dan akses layanan dasar yang merata. Keempat, penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan serta pemberantasan KKN. Kelima, pemulihan kebebasan berpendapat dan penegakan HAM.
Massa aksi tersebut akhirnya membubarkan diri setelah aparat melakukan pembubaran secara paksa demi menjaga ketertiban umum di kawasan tersebut.
Diolah dari laporan Liputan 6.


You must be logged in to post a comment Login