Bitung
Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bitung
BITUNG, pantau24-com.preview-domain.com–Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bitung berhasil di ringkus Polisi, Selasa (25/06/2023).
Dua pelaku itu yakni, As alias Lia (29) dan MDR alias Amad (25), warga Kelurahan Manembo-nembo.
Kapolres AKBP Albert Zai mengatakan, tim Sat Res Narkoba menangkap pelaku Amad saat akan melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.
“Saat pemeriksaan didapati 0,16 gram sabuh. Kemudian pelaku dibawah ke kantor untuk diintrogasi. Dari hasil introgasi itu pelaku meyebutkan satu nama yakni pelaku Lia. Dimana sabu yang dia miliki itu berasal dari pelaku Lia ini,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (28/06/2024).
Lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku Amad tersebut pihak Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggrebekan di rumah pelaku Lia. Alhasil kata Kapolres, pihaknya berhasil mendapati sabu seberat 0,29 gram dan menyita alat hisap bong beserta timbangan digital.
“Dari penemuan itu menunjukkan bahwa para pelaku ini adalah pengedar. Kita juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan handphone para pelaku,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut mereka dapati dari para pengedar di Jakarta.
“Barang haram ini di kirim dari Jakarta. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Polda dan semoga bisa menyasar kepada pelaku yang ada di Jakarta,” ucap Kapolres.
“Para pelaku kita kenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undnag nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
You must be logged in to post a comment Login