Connect with us

PERISTIWA

TikTok, YouTube, Meta Incar Lisensi E-Commerce di Indonesia

Published

on

TikTok dan YouTube sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan Meta dalam mengajukan izin e-commerce di Indonesia setelah negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu melarang belanja online di platform media sosial, kata orang-orang yang mengetahui pembicaraan tersebut.

Kementerian Perdagangan Indonesia melarang transaksi e-commerce di media sosial sebulan yang lalu, dengan alasan bahwa pihaknya berupaya melindungi pedagang dan pasar offline skala kecil dan menengah, dan untuk memastikan data pengguna terlindungi.

Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia menghasilkan hampir $52 miliar dalam transaksi e-commerce tahun lalu, menurut data konsultan Momentum Works.

Undang-undang tersebut merupakan pukulan telak bagi TikTok, yang pada bulan Juni telah berjanji untuk menginvestasikan miliaran dolar di Asia Tenggara, terutama di Indonesia yang memiliki basis 125 juta pengguna, dalam upaya besar untuk membangun layanan e-commerce TikTok Shop.

Fakta menarik dan bermanfaat

Aplikasi tersebut, yang dimiliki oleh raksasa teknologi China, Bytedance, berencana untuk mengajukan izin e-commerce dan sedang menjajaki cara terbaik untuk melakukannya, kata tiga orang yang mengetahui masalah tersebut kepada Reuters.

TikTok sedang mengadakan pembicaraan mengenai potensi kemitraan dengan para pemain e-commerce lokal, termasuk Tokopedia milik GoTo, sambil membangun aplikasi TikTok Shop yang berdiri sendiri untuk Indonesia, kata sumber-sumber tersebut.

Sebelum TikTok Shop menghentikan operasinya di Indonesia bulan ini, mereka mengirimkan sekitar 3 juta paket sehari di Indonesia, kata dua sumber.

TikTok mengatakan pihaknya tidak dapat mengonfirmasi atau menyangkal pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mencari lisensi. Tokopedia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

YouTube milik Alphabet juga berencana untuk mengajukan izin e-commerce, kata dua di antara tiga sumber tersebut, tanpa merinci jenis izin yang direncanakan. YouTube memperkenalkan layanan belanja di AS bagi para pembuat konten itu untuk mempromosikan produk dan merek di platform tersebut.

Seorang juru bicara perusahaan tersebut menolak berkomentar.

Rencana TikTok dan YouTube untuk mengajukan izin e-commerce di Indonesia belum pernah diberitakan sebelumnya.

Karyawan mengemas barang di gudang unit e-commerce Goto Tokopedia di Jakarta, 31 Agustus 2022. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, bulan ini mengajukan permohonan jenis izin e-commerce yang mengizinkan promosi barang di platformnya, namun tidak ada transaksi e-commerce langsung, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indonesia, Isy Karim.

Izin tersebut akan memungkinkan seseorang atau perusahaan mengiklankan barang dan melakukan survei pasar tetapi tidak ada transaksi dalam aplikasi, kata Isy, seraya menambahkan bahwa Meta sedang mengupayakan izin untuk aplikasi Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Meta tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

YouTube dan TikTok belum menghubungi pihak berwenang untuk mengajukan permohonan itu, kata Isy. Jika TikTok yang mengajukan permohonan, katanya, maka harus merupakan unit domestik perusahaan tersebut. [ab/uh]

Sumber: VOA

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply