Bitung
Pengacara Kondang Berprestasi, Michael R Jacobus Terima Tiga Putusan Kemenangan Dalam Waktu Delapan Hari
![](https://pantau24.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230417-WA0003.jpg)
BITUNG, PANTAU24.COM–Pengacara kondang Michael R Jacobus SH MH menunjukan prestasi yang sangat langkah dalam perjalanan karirnya.
Dimana, pada tahun 2023 ini. MRJ Law Office (Kantor Hukum Michael Remizaldy Jacobus, SH MH) dan LBH Missio Justitia yang dinahkodai Michael R Jacobus selaku Direktur menerima tiga putusan perkara yang memenangkan kliennya hanya dalam waktu delapan hari kerja.
![](https://pantau24.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG-20230417-WA0004-400x225.jpg)
Adapun tiga putusan perkara tersebut antara lain:
1. Perkara perdata dengan objek tanah di Kelurahan Kareko berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 30/Pdt.G/2022/PN. Bit jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 33/Pdt/2023/PT. Mnd. Dimana Jacobus dan kawan-kawan sebagai Kuasa Hukum Tergugat Satu. Putusan Pengadilan tingkat pertama dengan hasil gugatan tidak dapat diterima. Namun pada tingkat banding Hakim PT Manado memutuskan gugatan Penggugat ditolak, diberitahukan pada tanggal 4 April 2023.
2. Perkara perdata dengan objek tanah Pasar Girian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor: 165/Pdt.G/2022/PN. Bit, dimana Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Tergugat I (Perumda Pasar), telah dibacakan putusannya tanggal 12 April 2023, dengan hasil gugatan Penggugat ditolak;
3. Perkara pidana ”Penambangan Ilegal di Hutan Lindung” awalnya hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara Nomor: 184/Pid.Sus/2022/PN. Bit, memutuskan klien dari Jacobus, dkk sebagai Kuasa Hukum Terdakwa atasnama RFK alias Rivo dan BR alias Berty dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 1,5 miliar dan escavator milik keluarga Rivo dinyatakan dirampas untuk negara. Setelah diajukan Banding, maka hakim Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara Nomor: 32/PID/2023/PT. Mnd dalam pemberitahuan tertanggal 13 April 2023 akhirnya memutuskan Terdakwa (Pembanding) dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag), dan barang bukti berupa esavator dikembalikan kepada Terdakwa.
Jacobus didampingi timnya seperti, Rosilin Masihor, SH, MH, Debie Z. Hormati, SH, Trey Berhimpong, SH, dan Hendry Takainginang, SH, saat diwawancarai mengatakan hal itu merupakan sejarah paling unik dalam perjuangan karir mereka sebagai lawyer.
“Ini sejarah paling unik dan langkah bagi kami sebagai sebagai lawyer,” ujar Jacobus.
Kandidat doktor Universitas Trisakti ini juga meyakini, apa yang telah diraihnya itu adalah bukti kemurahan Tuhan. Perjuangan itu kata dia, tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa campur tangan yang maha Tuhan yang Kuasa.
“Semua ini bukti kemurahan Tuhan yang kami syykuri bersama. Kami berjuang, tetapi TUHAN yang punya kuasa,” ucap Jacobus.
Pengacara dengan berbagai torehan prestasi ini mengungkapakan, persidangan di pengadilan itu sangat dinamis. Dia bahkan mengatakan agar jangan pernah ragu dengan Lembaga Peradilan yang saat ini.
“Jangan pernah ragu dengan Lembaga Peradilan kita. Yakinlah, kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Percayalah Lembaga peradilan kita semakin hari semakin baik, dan kita berjuang sebagai advokat dengan keyakinan kebenaran selalu akan menemukan jalannya,” pungkasnya.
![](https://pantau24.com/wp-content/uploads/2024/08/NEW-LOGO-PANTAU-FOR-WEB-2024-3.png)
You must be logged in to post a comment Login