Bolsel
Upah Minimun Provinsi Sulut Naik jadi Rp3,485 Juta
BOLSEL, PANTAU24.COM-Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2023 naik menjadi Rp 3.485.000 per bulan.
Penetapan UMP tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Sulut, Oly Domdokambey Nomor 400 tahun 2022 tertanggal 28 Oktober 2022.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 adalah Rp 3.485.000,” seperti dikutip keputusan gubernur nomor 400 tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bolsel, Muhammad Basri Sutrimo mengatakan, Keputusan tersebut berlaku di seluruh Kabupaten yang ada Sulut.
“Keputusan tersebut juga berlaku diberbagai Daerah yang ada di Provinsi Sulut, termasuk di Bolsel,” ujarnya, Selasa 06 Desember 2022.
“Sebelumnya, UMP di Sulut itu sebesar Rp 3.310.723. Sekarang naik jadi 3.485.000,” tambahnya.
Diketahui, Surat Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Gubernur Sulut Oly Dondokambey pada tanggal 28 November 2022 dan berlaku sejak 1 Januari 2022.
You must be logged in to post a comment Login