Bolmong
Honorarium Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 Naik, Ini Besarannya
Honorarium atau uang kehormatan badan Ad Hoc akan dibayarkan per bulan sepanjang masa kerja.
BOLMONG, PANTAU24.COM-Besaran honorarium bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 mengalami kenaikan. Nominalnya terbilang jauh lebih besar dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Lilik Mahmuda, kenaikan ini sebagaimana termuat dalam keputusan KPU-RI Nomor 472 tahun 2022 dengan mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Lilik menjelaskan, untuk honorarium atau uang kehormatan badan Ad Hoc ini akan dibayarkan per bulan sepanjang masa kerja. Misalnya, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu masa kerjanya terhitung mulai 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Kemudian untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) masa kerjanya 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
“Itu akan dihitung perbulannya, sepanjang masa kerja dari badan Ad Hoc. Kalau untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunguntan Suara) itu honorariumnya hanya dibayarkan satu kali saja,” jelas Lilik.
Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2.500.000,-
- Anggota: Rp 2.200.000,-
- Sekretaris: Rp 1.850.000,-
- Anggota Sekretariat: Rp 1.300.000,-
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1.500.000,-
- Anggota: Rp 1.300.000,-
- Sekretaris: Rp 1.150.000,-
- Anggota Sekretariat: Rp 1.050.000,-
- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1.000.000,-
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)
Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai berikut;
- Meninggal : Rp36.000.000 per orang;
- Cacat Permanen : Rp30.800.000 per orang;
- Luka Berat : Rp16.500.000 per orang;
- Luka Sedang : Rp8.250.000 per orang; dan
- Bantuan Biaya Pemakaman : Rp10.000.000 per orang.
You must be logged in to post a comment Login