Connect with us

Bolmong

KPU Bolmong Terima Tanggapan Masyarakat, Satu Paslon Diduga Langgar Administrasi

Dari tiga bakal Paslon yang telah mendaftarkan diri ke KPU, salah satu di antaranya diadukan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Published

on

JPPR Bolmong saat menyerahkan dokumen laporan ke kantor KPU.

BOLMONG. PANTAU24.COM – Setelah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengumumkan hasil penelitian terkait perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon (Paslon), sejumlah aduan dan tanggapan mulai berdatangan dari masyarakat.

Komisioner KPU Bolmong, Alfian Pobela, mengonfirmasi hal tersebut.

“Benar, KPU Bolmong sudah menerima tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya pada Sabtu, 21 September 2024.

Dari tiga bakal Paslon yang telah mendaftarkan diri ke KPU, salah satu di antaranya diadukan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Tanggapan dari masyarakat ini nantinya akan kami klarifikasi. Hasil klarifikasi tersebut bisa memengaruhi proses penetapan bakal pasangan calon,” tambah Alfian.

Fakta menarik dan bermanfaat

Lebih lanjut, Alfian menilai bahwa munculnya tanggapan dari masyarakat menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan sikap kritis masyarakat terhadap proses politik, terutama menjelang Pilkada Serentak.

Ia juga menjelaskan bahwa tanggapan masyarakat merupakan bagian dari rangkaian proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sebelum penetapan resmi yang dijadwalkan pada Minggu, 22 September 2024.

KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan sejak 15 hingga 18 September 2024.

“Setiap tanggapan yang kami terima akan ditindaklanjuti. Jika ada yang perlu klarifikasi lebih lanjut atau dianggap belum memenuhi syarat, kami akan memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan di kantor KPU,” jelas Alfian.

Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tanggapan yang diterima berasal dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).